. Hati-Hati 1 April 2010
..:: TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG, JANGAN LUPA KOMENTARNYA YA...ATAU TINGGALKAN JEJAK DI BUKU TAMU ::..

27 Maret, 2010

Hati-Hati 1 April 2010



Sudah lama tidak bisa posting artikel lagi karena padatnya kegiatan yang dilakukan bulan-bulan ini memaksa saya untuk rela mengurangi aktivitas blogging padahal sudah banyak sekali hal yang ingin ditulis dan tentunya sudah kengan sekali dengan sobat-sobat blogger yang sudah lama tidak saya sapa dan kunjungi.

Tapi memang itulah hidup, semakin hari persaingan hidup semakin keras dan memaksa kita untuk semakin keras juga berjuang mempertahankan hidup…( wii..kayak zaman penjajahan aja.. J )

Disela-sela padatnya aktivitas ini , saya ingin mencoba berbagi info lagi nih buat sobat-sobat semua terutama bagi sobat bikers alias pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia bahwa mulai tanggal 01 April 2010 ini sobat harus bin wajib sudah mempersiapkan dan memakai Helm dengan Logo SNI pasalnya BSN ( Badan Standar Nasional ) akan melakukan Standarisasi Helm yang digunakan oleh Bikers dengan sosialisasi mulai tanggal 28 Maret besok dan kemudian pada tanggal 01 April 2010 diharapkan semua bikers sudah memakai Helm dengan Logo SNI asli bukan aspal ( asli tapi palsu ).

Menurut BSN dengan melakukan standarisasi ini diyakini akan mengurangi resiko kecelakaan dijalan raya yang bisa berakibat Fatal.

Ada tiga criteria Helm yang dinyatakan sebagai Helm standar SNI yaitu :

  • Helm memiliki bentuk sempurna artinya bukan helm cetok atau helm proyek bangunan dana yang termasuk criteria helm ini adalah Helm Half Face dan Helm Full face.
  • Harus memiliki Logo SNI yang Di Embos atau dicetak pada Helm bukan logo SNI yang hanya merupakan sebiah sticker.
  • Helm harus memiliki tali pengaman

Lalu apa akibatnya atau sanksi yang dikenakan bagi bikers yang tidak menggunakan helm standar SNI adalah sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memaki helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp.250.000.dan peraturan ini mulai berlaku per tanggal 01 April 2010

Jadi bagi sobat bikers, persiapkanlah helm SNI dari sekarang agar terhindar dari sanksi yang diberlakukan.

Oh iya hampir lupa, di Indonesia sudah ada beberapa Merk Helm yang sudah distandarisasi oleh BSN dan diakui oleh 153 negara didunia antara lain Merk Ink, Kyt, MDS, MBC, Hiu, Cargloss, NHK, GM, VOG, Maz, Mix, JPN, Besti, CrosX, SMI, SHC, Otogoki, Caberg, dan HBC.

img source

11 komentar:

Gema Nasyid on 4 April 2010 pukul 04.27 mengatakan...

Dikirain April mop, eh halm no SNI

Tips-Trik on 4 April 2010 pukul 04.27 mengatakan...

Makasis ya infonya, jadi ngak ditilang dewh

Hiv-Aids n Young on 4 April 2010 pukul 04.28 mengatakan...

Oh.. ada 3 kriteria ya.........

Indonesia Blog Teens on 4 April 2010 pukul 04.29 mengatakan...

Bagus tuh peraturan. Tapi kemanain ya yang dulu?

Lirycs Music on 4 April 2010 pukul 04.29 mengatakan...

Usulan sipasih ini peraturan?

EKIE NORMAN FAUZI on 5 April 2010 pukul 08.05 mengatakan...

kalo kita cermat and bijak sebenernya peraturan itu juga buat keselamatan kita juga loh...jadi sebenernya sangat bermanfaat...

obat gagal ginjal on 22 Maret 2011 pukul 13.17 mengatakan...

terima kasih gan buat infonya semoga bermanfaat gan , salam kenal aja nih

rab sleeping bags on 30 Maret 2012 pukul 17.11 mengatakan...

I can't understand this issues..

Unknown on 27 Februari 2014 pukul 11.23 mengatakan...

terima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat perawatan mobil

sukses selalu

harga honda civic bekas mengatakan...

Jangan berhenti untuk terus berkarya,semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update!Harga Honda Civic Bekas

Anonim mengatakan...



terima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Dewi Perssik

terima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Dewi Perssik

Posting Komentar

Mohon Komentar Dari anda untuk mempererat persaudaraan kita...
saran, kritik dan spam akan saya anggap sebagai salah satu cara mempererat silaturahmi kita
Terimakasih

 

My Best Friend

Recent Comment